jpnn.com, JAKARTA - Pengawasan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas atau cross border cash carrying (CBCC) merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta pengawasan lalu lintas keuangan lintas batas.
Uang tunai yang diawasi pembawaannya adalah uang kertas dan uang logam baik berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Sementara itu, bentuk instrumen pembayaran lain yang diawasi pembawaannya adalah bilyet giro, warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
“CBCC merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan lalu lintas barang dan nilai di perbatasan negara,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Budi menegaskan kebijakan ini didukung kerangka regulasi nasional yang mencakup undang-undang terkait ketentuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan ketentuan Bank Indonesia terkait pembawaan uang lintas batas.
Kewajiban Pemberitahuan Uang Tunai
Pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain lintas batas diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada pasal 34 disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.








































