jatim.jpnn.com, MADIUN - Petugas Perum Perhutani KPH Madiun bersama Polres Madiun menangkap tiga pelaku pembalakan liar yang menjarah kayu jati di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun.
Wakil Administratur Madiun Utara, Rudi Hartono, mengatakan ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Hadi Nurohman (28) dan Agus Edy Prasetyo (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, serta Sukijan (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan.
"Dalam operasi gabungan kali ini KPH Madiun dan Polres setempat mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan puluhan batang kayu glondongan," ujar Rudi, Kamis (20/11).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut penebangan liar (Penebangan Pohon Tanpa Izin/PPTI) pada Senin (17/11) malam. Dalam kejadian itu, lima pohon jati berdiameter 85–105 sentimeter, yang merupakan tanaman tahun 1991, ditebang secara ilegal di petak 53B RPH Sampung.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengepung satu truk yang tengah menurunkan 43 batang kayu jati persegi dan glondongan di Dusun Bodang, Desa Kebonagung. Ketiga pelaku langsung diamankan di lokasi.
Tak berhenti di situ, petugas juga memeriksa sebuah perusahaan meubel milik seseorang yang diduga bernama Nanik di Desa Wonorejo. Di tempat itu, petugas menemukan 13 batang kayu jati berdiameter 25–35 sentimeter. Meski pemilik menunjukkan bukti pembelian, petugas menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan.
Seluruh kayu kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.
"Dalam operasi tersebut secara keseluruhan petugas gabungan berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, dan kayu jati persegi serta glondongan dengan total 55 batang," katanya.


































