kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,3 kg yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 10,3 kilogram disita oleh satuan resnarkoba dari tiga tersangka yang diamankan," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Selasa.
Dia menyebut tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu terdiri dari satu perempuan muda dan dua laki-laki.
Dia menjelaskan anak buahnya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 10,3 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan itu melalui jalur darat dan laut.
Pius mengatakan penangkapan dilakukan dalam serangkaian operasi mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari, Kalimantan Selatan.
Pihak Satresarkoba Polres Banjarbaru menangkap tiga tersangka perempuan berinisial LN (18), KS (23) dan AF (29), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut.
"LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ujarnya.
Kapolres Banjarbaru juga mengatakan bahwa sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.