jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan setelah pelaksanaan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pihaknya menangkap 322 orang setelah pecah kerusuhan setelah demonstrasi 27 Aguatus dengan 49 di antaranya ditetapkan tersangka.
"322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada awak media, Selasa (1/9).
Diketahui, jumlah tersangka kasus kerusuhan pascademonstrasi pada Selasa ini bertambah dari sebelumnya yang tercatat 45 orang.
Budi membeberkan penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus 44 dari total 49 tersangka.
Sementara itu, kata dia, penyidik Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya menangani 5 dari 49 tersangka karena berstatus anak di bawah umur berkonflik dengan hukum.
”Adapun 273 orang lainnya telah dipulangkan,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap tersangka kasus kerusuhan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyidikan.








































