Polisi Bongkar Pengedar Jaringan Internasional di Tulungagung, Sita 2 Kg Sabu-Sabu

2 hours ago 2

Jumat, 15 Agustus 2025 – 13:07 WIB

Polisi Bongkar Pengedar Jaringan Internasional di Tulungagung, Sita 2 Kg Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi (tengah) menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh berhuruf Mandarin, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Jatim, Kamis (14/8/2025). Destyan Sujarwoko

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Resnarkoba Polres Tulungagung membongkar peredaran sabu-sabu yang diduga bagian dari sindikat lintas negara. Barang bukti yang disita mencapai dua kilogram.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional didasarkan pada karakteristik kemasan dan pola distribusi barang haram tersebut.

“Berdasarkan karakteristik kemasan dan jaringan yang teridentifikasi, sabu-sabu ini kuat dugaan berasal dari sindikat Asia Tenggara. Namun, penyelidikan lanjutan masih kami lakukan untuk memetakan alur peredaran dan aktor-aktor lainnya,” ujar Taat saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8).

Pelaku utamanMBB (23) warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu berperan sebagai pengedar sekaligus bandar kecil. Dia mengaku mendapat dua kali kiriman sabu-sabu dari bandar besar berinisial S yang berdomisili di Kediri.

Pada Maret 2025, MBB menerima 0,5 kilogram sabu di Simpang Lima Gumul, Kediri, dengan upah Rp5 juta. Kemudian pada Juni 2025, dia mengambil sabu seberat dua kilogram di GOR Lembu Peteng, Tulungagung, dengan imbalan Rp15 juta.

“Total upah yang diterima tersangka dari dua kali transaksi ini sebesar Rp20 juta,” jelasnya.

Saat penangkapan, polisi hanya menemukan 1.199 gram atau hampir 1,2 kg sabu-sabu. Sisanya diduga sudah terdistribusi ke sejumlah wilayah lain. Polisi kini memburu S dan jaringan yang terhubung dengannya.

Kapolres menegaskan, MBB dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Tulungagung membongkar sindikat sabu-sabu lintas negara. Barang bukti 2 kg, pelaku terima Rp20 juta. Kasus terbesar dalam sejarah di Tulungagung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |