jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap bukti baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korban berinisial IMT (33).
Dalam penyidikan, polisi menyita enam rekaman video syur yang menjadi alat pemerasan.
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7).
Selain video, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama pelaku. Barang bukti tersebut kini disita untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut.
Firdaus menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pemerasan dilakukan karena faktor cemburu.
MR dan korban disebut pernah menjalin hubungan sesama jenis, namun pelaku marah setelah mengetahui korban dekat dengan pria lain.
“Kemudian, pelaku merasa kesal dan memaksa korban memberikan sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut,” jelas Firdaus.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik.