jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 5,7 miliar di halamana gedung Ditresnarkoba.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba nasional.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 4.114,7 gram sabu-sabu, 291 butir ekstasi, 753,5 ml etomidate.
Barang haram tersebut tersebar di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.
Dalam pengungkapan ada 27 tersangka yang kini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Nandang, Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna.












































