Polda Kalteng Sudah Tetapkan 23 Tersangka Kasus Karhutla

23 hours ago 24

Polda Kalteng Sudah Tetapkan 23 Tersangka Kasus Karhutla

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Asap akibat karhutla. Ilustrasi foto: (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah sudah menangani 19 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Operasi Aman Nusa II tahun 2026 yang digelar sejak 21 Juli 2026 hingga saat ini dengan total 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan Polres Pulang Pisau menjadi satuan wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak yakni 10 orang dari empat laporan polisi.

Sementara Polresta Palangka Raya menangani dua laporan polisi dengan tiga orang tersangka, sedangkan Polres Barito Utara menangani tiga laporan polisi dengan dua orang tersangka.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Budi menjelaskan Polres Kotawaringin Timur menangani dua laporan polisi dengan satu orang tersangka. Polres Kapuas menangani satu laporan polisi dan Polres Sukamara satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Polres Gunung Mas juga menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka. Selain itu Polres Katingan menangani satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.

“Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda Kalimantan Tengah tengah menangani sejumlah kasus karhutla dan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |