kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Ditlantas Polda Kalsel menyasar tujuh pelanggaran lalu lintas untuk penegakan hukum pada Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2025.
"Prioritas pelanggaran yang ditegakkan ini segala bentuk gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan," kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes M. Fahri Siregar di Banjarbaru, Senin.
Adapun tujuh pelanggaran itu, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman (safety belt), pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan.
Selama 14 hari terhitung mulai 17 hingga 30 November 2025, Ditlantas Polda Kalsel dan jajaran secara intensif menindak para pelanggar lalu lintas ini termasuk dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
"Pelanggaran yang berpotensi timbul kecelakaan dibolehkan dilakukan tilang manual namun persentase hanya lima persen, sedangkan 95 persen E-TLE," tegas Fahri.
Meski begitu, Fahri menekankan selama operasi petugas dengan kekuatan 503 personel se-jajaran Polda Kalsel tetap mengedepankan tindakan yang simpatik dan humanis.
Sebagaimana pola operasi meliputi preentif sebesar 40 persen, preventif (40 persen) dan represif (20 persen).
Dia berharap kesadaran untuk tertib berlalu lintas bisa tumbuh dari diri si pengendara itu sendiri demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.



































