Polda Bali Tangkap Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun

3 days ago 39

Jumat, 21 November 2025 – 06:07 WIB

Polda Bali Tangkap Pelaku Pencoretan Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun - JPNN.com Bali

Dirreskrimum Kombes I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis (20/11) menunjukkan tersangka pencoretan bendera merah putih dan barang bukti. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi vandalism dengan cara mencoret bendera merah putih di Taman Kota Jembrana, Selasa (18/11) malam pukul 23.00 WITA akhirnya terungkap.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari empat jam berhasil mengungkap kasus tersebut.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar, Rabu (19/11) dini hari.

Kedua pelaku teridentifikasi berinisial KAKP alias Andy, 25, dan KAC alias Arai, 24, keduanya sama-sama berasal dari Jembrana.

“Kedua pelaku sudah diamankan.

Keduanya sementara ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Dirreskrimum Kombes I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis (20/11).

Polisi juga mengamankan barang bukti terkait perbuatan pelaku berupa bendera Merah Putih, kaleng cat pylox warna silver, sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone (HP).

“Penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya masih berlangsung,” kata Kombes I Gede Adhi Mulyawarman.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari empat jam berhasil mengungkap kasus pencoretan bendera merah putih

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |