jpnn.com, ROKAN HULU - Polda Riau resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada perwira Polres Rokan Hulu, Iptu LLN.
Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin, 10 November 2025.
Iptu LLN sebelumnya menjadi perhatian publik setelah kedapatan berduaan dengan seorang Bhayangkari berinisial RA, yang diketahui merupakan istri anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.
Keduanya digerebek di Asrama Polisi Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada 29 September 2025.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Harissandi membenarkan keputusan pemecatan terhadap perwira tersebut.
“Iptu LLN sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidangnya Senin 10 November 2025. Saya yang memimpin langsung,” tegas Harissandi Senin (17/11).
Selain sanksi etik, Iptu LLN dan RA juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersebut termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Satreskrim Polres Rohul ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.






































