jpnn.com, JAKARTA - Pertamina terus memperkuat transformasi Pertamina Group melalui penandatanganan Akta Penggabungan (merger) PT Pertamina Energy Terminal (PET) ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN) selaku subholding downstream sekaligus perusahaan penerima penggabungan (surviving entity).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta pada Senin (31/8) itu menandai penyelesaian salah satu tahapan penting dalam Implementasi Restrukturisasi Bisnis Hilir Tahap Kedua.
Dalam prosesi tersebut ditandatangani dua dokumen akta, yakni Akta Penggabungan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra dan Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET) Bayu Prostiyono.
Kemudian penandatanganan Akta Perubahan Anggaran Dasar PPN oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra di hadapan Notaris Jose Dima.
Penggabungan berlaku efektif pada 1 September 2026.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri dalam sambutannya menegaskan momentum ini bukan semata pemenuhan aspek legal, melainkan wujud komitmen bersama seluruh insan Pertamina Group untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
“Apa yang kami tandatangani hari ini adalah komitmen bersama untuk membangun bisnis hilir yang tidak hanya terintegrasi secara struktural, tetapi juga andal, kompetitif, dan berkeadilan,” ujar Simon.
Simon menekankan integrasi ini harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, dari Sabang sampai Merauke.








































