jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Para ASN diwajibkan memiliki APAR di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Perintah itu turun melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, diteken sejak April lalu dan menjadi bagian dari program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar).
Program tersebut diadakan karena maraknya kebakaran di ibu kota. Terlebih, rata-rata rumah belum memiliki APAR.
“ASN dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan memiliki/menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing,” bunyi Ingub tersebut.
Eks Seskab itu juga memerintahkan agar kepala perangkat daerah mendata ASN di wilayah kerjanya, termasuk siapa saja yang sudah maupun belum memiliki APAR di rumah mereka.
Para wali kota dan bupati pun diminta untuk mengoordinasikan sosialisasi kepemilikan APAR melalui camat hingga lurah. (mcr4/jpnn)