bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melalui Tim Perancang Subpokja Zonasi Kabupaten Sumbawa menghadiri Rapat Konsultasi Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (24/2) di Aula Graha Bhakti Praja.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB yang terdiri dari Rio Dwi Nugroho, Baiq Rara, dan Sitti Afina.
Hadir juga Kabag Perundang-undangan Setda Provinsi NTB Muhammad Erwin, serta perwakilan Pemrakarsa dari Pemkab Sumbawa.
Kabag Perundang-undangan Setda Provinsi NTB yang membuka kegiatan menyampaikan latar belakang dan urgensi dilakukannya perubahan terhadap Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 yang telah berjalan perlu dilanjutkan hingga tuntas dan akan menjadi Peraturan Daerah perubahan pertama.
Hasil evaluasi terhadap perda dimaksud akan dituangkan dalam Peraturan Daerah perubahan kedua.
Disampaikan pula bahwa setiap perubahan terhadap peraturan daerah tersebut akan berdampak pada peraturan pelaksanaannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dan tidak menimbulkan disharmoni regulasi.
Di sisi lain, perubahan yang terlalu cepat terhadap regulasi juga perlu dicermati karena berpotensi tidak sejalan dengan asas kepastian hukum yang menghendaki regulasi yang stabil dan tidak mudah berubah.









































