Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK: Ini Langkah Strategis Cegah Korupsi

4 hours ago 15

 Ini Langkah Strategis Cegah Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai hasil kajian pencegahan korupsi dalam sektor tata kelola partai politik. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai hasil kajian pencegahan korupsi dalam sektor tata kelola partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa laporan resmi beserta poin rekomendasi telah disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah dan legislatif untuk mewujudkan reformasi sistem politik di Indonesia.

"KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan bahwa ada tiga rekomendasi utama yang dinilai penting bagi KPK untuk segera ditindaklanjuti atau diimplementasikan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Budi Prasetyo merinci, aspek yang perlu diubah dalam kedua undang-undang tersebut meliputi rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye dan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, hingga penguatan pasal-pasal yang mengatur sanksi.

Rekomendasi kedua, kata dia, adalah melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Perubahan ini dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR RI untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

KPK lapor Prabowo dan Puan terkait kajian parpol. Budi Prasetyo sebut tiga rekomendasi mendesak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |