Pengusaha Tambang Akui Serahkan Uang ke Orang Gubernur Bengkulu Jelang Pilkada

5 hours ago 4

Pengusaha Tambang Akui Serahkan Uang ke Orang Gubernur Bengkulu Jelang Pilkada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dua pengusaha tambang di Provinsi Bengkulu saat dimintai keterangan pada persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Kamis (19/6/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua pengusaha tambang dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu periode 2018–2024, Rohidin Mersyah.

Kedua saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Kamis adalah Direktur PT Firman Ketahun Tjandra Tresna Wijaya dan Mandala Aditya, anak buah dari Leo Lee, Direktur PT CES Mandala yang saat ini berada di luar negeri.

"Saya diperintah menyerahkan uang Rp1 miliar di depan kantor PT CES dan uang tersebut diletakkan di dalam dua kantong plastik dan menyerahkannya pada seseorang di dalam mobil yang menunggu di depan kantor. Uang tersebut diletakkan di dalam belakang mobil. Saya tidak tahu siapa orangnya, karena kaca hanya dibuka setengah," ujar Mandala dalam persidangan.

Pernyataan serupa disampaikan Tjandra Tresna yang mengaku menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp491 juta dalam kurs saat ini. Ia menyebut pemberian uang dilakukan tanpa paksaan karena telah lama mengenal Rohidin Mersyah.

"Beliau datang dengan saya minta bantu, ya saya bantu semampunya. Tidak terpaksa dan ikhlas," katanya.

Menanggapi kesaksian tersebut, Rohidin Mersyah menyatakan tidak pernah melakukan pemaksaan atau menetapkan nominal bantuan yang harus diberikan.

"Saya tidak pernah tetapkan nominal harus bantu berapa, jika mau bantu silahkan sampaikan dengan Anca," ujar Rohidin, merujuk pada ajudannya Evriansyah alias Anca.

Dalam kasus ini, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Pernyataan serupa disampaikan Tjandra Tresna yang mengaku menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp491 juta dalam kurs saat ini.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |