jpnn.com, JAKARTA - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial B dan A yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 149,73 gram di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dengan barang bukti sabu seberat 149,73 gram, pada Senin (5/1) malam sekitar pukul 19.50 WIB," kata Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Bagin menyebutkan kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Gading Raya, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi hingga akhirnya mengamankan tersangka.
"Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 149,73 gram," kata Bagin.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Bagin. (antara/jpnn)













































