Pengolahan Sampah di Tangsel Bisa Lanjut, Perpres 109 Tak Berlaku Surut

5 hours ago 27

Pengolahan Sampah di Tangsel Bisa Lanjut, Perpres 109 Tak Berlaku Surut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Ilustrasi FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyebutkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Tangerang Selatan tidak bisa dibatalkan meski terbit Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Sebab, kata dia, Perpres tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik itu bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.

"Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan peristiwa hukum yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut,” ujar Yanuar kepada awak media, Senin (15/12).

Dia menuturkan ketentuan dalam Perpres juga baru berlaku setelah tanggal aturan diteken, yakni 10 Oktober 2025.

Misalnya, kata Yanuar, terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian,” katanya.

Menurut Yanuar, terdapat setidaknya tiga alasan utama proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan. 

Pertama, ujar dia, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani telah diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menyebutkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di Tangerang Selatan perlu dilanjutkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |