Penganiayaan ODGJ Hingga Tewas di Pangandaran, Ketua Yayasan Ditetapkan Tersangka

4 hours ago 18

Penganiayaan ODGJ Hingga Tewas di Pangandaran, Ketua Yayasan Ditetapkan Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan dalam ekspose kasus dugaan penganiayaan ODGJ di Pangandaran. Foto: dok. Polres Pangandaran

jpnn.com, PANGANDARAN -

Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran Dede Adriansyah alias DA ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga lalai hingga menyebabkan salah satu pasiennya, MI, meninggal dunia. Kini, DA sudah ditahan di Polres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan MI adalah pasien gangguan jiwa yang dititipkan keluarganya ke Yayasan RSHI di Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, sejak 7 Mei 2025.

Untuk biaya perawatan, keluarga korban disebut rutin membayar Rp 1,5 juta per bulan.

Pada 23 Agustus 2025, MI meninggal dunia dengan luka lebam di sekitar mata. Keluarga sempat melapor ke pihak yayasan soal kondisi korban, tetapi ada dugaan pihak yayasan tidak memberikan tindak lanjut medis.

"Tersangka Dede A Adriansyah selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Himatera mengetahaui kondisi korban mengalami sesak napas pada 28 Juli, 6 Agustus, dan 7 Agustus, tetapi tidak pernah membawa korban ke fasilitas kesehatan manapun," kata Andri dalam keterangannya, Selasa (14/10).

"Tersangka hanya memberikan air gula merah dan latihan pernapasan dengan alasan korban sering berbohong tentang kondisinya," lanjutnya.

Polres Pangandaran menetapkan Ketua Yayasan Rumah Solusi Himatera Indonesia sebagai tersangka kasus tewasnya ODGJ.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |