jpnn.com - LEBAK – Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemkab Lebak sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp91 miliar untuk THR PNS, PPPK, P3K PW, pejabat daerah bupati, wakil bupati, dan anggota dewan setempat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lebak Halson Nainggolan di Lebak, Sabtu (7/3), mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan THR 2026.
Ditegaskan lagi bahwa alokasi anggaran THR 2026 sudah ada. Namun, belum dapat dicairkan, karena menunggu PP sebagai dasar dan menjadi petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Setelah PP terbit, kata dia, Pemkab Lebak akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis di daerah.
Berdasarkan data, jumlah penerima THR sebanyak 15.686 terdiri dari bupati , wakil bupati, anggota dewan, ASN/PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Karena itu, pihaknya minta seluruh pejabat dan pegawai bersabar untuk menunggu pencairan uang THR.
JIka aturan telah dikeluarkan baik PP dan Perbup, maka langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.









































