Pengadilan Tolak Gugatan Ali Wongso Lagi, Hadiah Tak Ternilai HUT SOKSI

9 hours ago 25

Pengadilan Tolak Gugatan Ali Wongso Lagi, Hadiah Tak Ternilai HUT SOKSI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama Ketum Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun beserta jajaran saat prosesi pengukuhan pengurus Depinas SOKSI di Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Source for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta memutuskan gugatan Ali Wongso Sinaga atas surat keputusan atau SK Menteri Hukum (Menkum) RI tentang kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun tidak bisa diterima.

Putusan atas perkara bernomor 403/G/2025/PTUN.JKT itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, Selasa (19/5/2026).

Direktori putusan laman PTUN Jakarta mencatat majelis menerima eksepsi Menteri Hukum RI selaku Tergugat.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian tertulis di laman itu. 

PTUN Jakarta juga memerintahkan Ali Wongso sebagai penggugat membayar biaya perkara. Jumlahnya Rp 461 ribu.

Misbakhun pun merespons putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Ali Wongso. 

Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar itu menilai putusan PTUN Jakarta tersebut sebagai hadiah bagi SOKSI.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya tepat di hari ulang tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini (20/5)," ujar Misbakhun.

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah Tak Ternilai Tepat di HUT SOKSI

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |