jpnn.com - AMBON – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry MC Haurissa menyampaikan kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerahnya.
Dia mengabarkan bahwa DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) bersama pemda setempat menyepakati gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Anggaran gaji PPPK paruh waktu akan dialokasikan dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih dari Rp60 miliar.
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan,” kata Herry MC Haurissa melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat (4/9).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut dia, anggaran untuk pembayaran gaji tersebut berasal dari tambahan DAU lebih dari Rp60 miliar yang diterima Pemkab Maluku Tengah dari pemerintah pusat.
“Tambahan anggaran tersebut kami alokasikan untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK paruh waktu sesuai besaran yang telah disepakati,” jelasnya.
Haurissa mengapresiasi Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan jajaran pemerintah daerah yang telah mengupayakan tambahan DAU untuk mendukung pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.





.jpeg)



































