jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan enam sikap, menyikapi vonis untuk dua dari empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, yang diringankan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta).
Empat pelaku penyiraman air keras ialah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka.
Dilmilti II Jakarta memvonis Serda Edi Sudarko hukuman dua tahun enam bulan penjara dan tanpa sanksi pemecatan.
Catatan TAUD, Serda Edi divonis pidana tiga tahun penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer saat sidang tingkat Dilmil II-08.
Selanjutnya, Dilmilti II Jakarta memvonis Lettu Budhi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.
Sementara itu, catatan TAUD mengungkap putusan Dilmil II-08 terhadap Lettu Budhi, yakni penjara dua tahun enam bulan dan pemecatan dari dinas militer.
"Kapten Nandala tidak ada perubahan vonis. Lettu Sami Lakka tidak ada perubahan vonis," demikian keterangan TAUD.
TAUD pun membuat enam sikap menyikapi putusan banding yang meringankan dua dari empat pelaku penyiraman air keras.












































