jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 30 persen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil akibat menurunnya kondisi fiskal daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kebijakan pemotongan TPP berlaku selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh ASN dan keluarga atas kebijakan yang dinilai berat tersebut.
“Atas nama Pemprov Riau, kami memohon maaf kepada istri ataupun keluarga ASN Pemprov Riau dengan adanya pemotongan TPP sebesar 30 persen,” ujar SF Hariyanto, Senin (17/11).
SF Hariyanto menjelaskan bahwa penurunan keuangan daerah salah satunya disebabkan menurunnya pajak kendaraan bermotor akibat perubahan skema pembagian pendapatan melalui kebijakan opsen pajak.
Jika sebelumnya pembagian pajak kendaraan bermotor adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini berubah menjadi 40 persen provinsi dan 60 persen kabupaten/kota.
“Pendapatan kendaraan bermotor kita (Pemprov Riau) sebelumnya besar, tetapi sekarang lebih banyak masuk ke kabupaten/kota, sehingga pendapatan provinsi menurun,” jelasnya.






































