jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya, yakni yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Pencabutan IUP keempat perusahaan tambang tersebut karena berbagai hal pertimbangan. Sementara itu, IUP milik PT GAG, anak usaha PT Antam tidak dicabut. Pemerintah beralasan PT GAG melakukan pertambangan sesuai prosedur.
“(Izin) PT GAG (tak dicabut) karena dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (10/6).
Menurut dia, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GAG telah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Sehingga itu adalah bagian dari aset negara selama kami awasi betul, arahan Bapak Presiden kami harus awasi betul lingkungannya,” kata dia.
“Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” lanjutnya.
Adapun, pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat.