jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan pelaku usaha pakaian bekas yang menuntut bisnis thrifting dilegalkan.
Purbaya dengan tegas enggan ambil pusing mengenai permintaan pelaku usaha bisnis thrifting tersebut.
"Saya gjakaak peduli dengan dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, di kantor Kemenkeu, Kamis (20/11).
Purbaya menegaskan akan membersihkan praktik masuknya barang ilegal ke Indonesia, termasuk pakaian bekas.
Diketahui, pelarangan impor barang bekas tercatat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022, dengan sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal. Thrifting, kan, kalau barang bekas kan dilarang kan? Sudah jelas itu ilegal," katanya tegas.
Purbaya juga enggan menerima usul dari pedagang thrifting mengenai kesiapan pembayaran pajak untuk impor pakaian bekas.
Dia menilai langkah tersebut sama dengan menagih pajak dari barang ilegal, seperti ganja, yang mustahil dilakukan.






































