jpnn.com - Dua pelaku pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas perbuatan mereka.
"Pertama adalah inisial A dan yang kedua inisial M," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Rabu (19/11/2025).
Pelaku pertama berperan memasarkan atau menawarkan SKCK palsu kepada para calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Peran pelaku kedua, bertugas mengedit dan memproduksi SKCK palsu sesuai pesanan dari pelaku pertama.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit laptop yang digunakan membuat SKCK dan sebanyak 91 lembar dokumen SKCK palsu.
"Ada beberapa SKCK palsu yang diamankan dalam proses pembuatan atau pun pengiriman kepada pemesanan SKCK palsu ini. Cara mengirimkannya melalui WhatsApp dengan bentuk dokumen PDF. Keduanya sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres.
Polisi juga menyita dua ponsel yang digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi antara pemesan dengan pembuat SKCK palsu.
Kasat Intelkam Poltes Gowa AKP Sahrial menjelaskan dokumen SKCK tersebut disimpulkan palsu karena terlihat jelas perbedaan yang sangat mencolok dengan dokumen yang asli.






































