jpnn.com - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku kekerasan seksual sekaligus majikan korban perempuan berinisial KH (22).
Kasus ini berawal dari penyekapan korban KH dan perempuan itu dipaksa melayani birahi pelaku di rumahnya, kawasan pemukiman Barombong Makassar, Sulawesi Selatan.
"Sudah diamankan, besok kami rilis termasuk inisial para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/1/2026).
Penangkapan kasus ini dilakukan setelah korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap dirinya ke SPKT Polrestabes Makassar, didampingi tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar bersama Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP).
Menurut Sekretaris YPMP Alita Keren selaku pendamping korban, pelaku dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terkait dugaan penyekapan, pemaksaan hubungan seksual hingga perekaman video diduga oleh istri pelaku tanpa persetujuan.
Korban merupakan karyawan pelaku yang sudah bekerja menjual nasi kuning selama tiga bulan di Jalan Hertasning Makassar milik pasangan suami istri (pasutri) yang kini sebagai terlapor.
Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga khawatir korban belum pulang sejak berangkat kerja sehari sebelumnya.
Dari kronologi kejadian, korban sempat mengirim pesan singkat pada Jumat (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA dini hari dan menyatakan baik-baik saja, setelah itu ponselnya tidak aktif.














































