jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara masing-masing selama 1 tahun enam bulan (1,5 tahun) terhadap pasutri Ni Putu Nila Susanti (38) dan I Putu Edy Eka Putra (43) yang terlibat kasus narkoba.
Majelis Hakim yang dipimpin A. A Ayu Merta Dewi menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Ni Putu Nila Susanti dan terdakwa 2 Putu Edy Eka Putra masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar majelis hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena terdakwa Ni Putu Nila Susanti memiliki lima anak yang masih kecil.
Faktor tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan hukuman kedua terdakwa, selain sikap kooperatif selama persidangan.
Hakim meminta agar para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya agar tidak diseret lagi ke dalam perkara yang sama di Pengadilan.
Pada sidang sebelumnya, Ni Putu Nila Susanti bahkan sempat menangis saat memohon keringanan hukuman, mengingat dirinya harus berpisah dengan anak-anaknya akibat perkara yang dihadapinya.










































