jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu, memastikan telah menerima royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasha mengatakan, penerimaan royalti oleh pihaknya berjalan berdasarkan kontrak yang telah disepakati, baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.
“Yang kami dapatkan, kalau Ungu sendiri, termasuk saya pribadi semuanya sesuai aturan main. Jadi tidak ada yang salah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8).
Menurutnya, LMKN telah menyalurkan royalti dengan baik setelah industri musik Tanah Air bertahun-tahun kurang mendapat perhatian. Kendati demikian, dia menilai wajar jika ada kendala dalam proses distribusi.
“Pasti lah yang namanya miss itu ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan ini kemudian dibesar-besarkan. Banyak yang baik kok,” kata anggota Komisi VIII DPR itu.
Pasha berharap LMKN terus berbenah dan memperbaiki diri jika memang terdapat kekeliruan. Dia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan musisi dan pencipta lagu terhadap lembaga pengelola royalti.
Dia juga meminta polemik royalti tidak membuat masyarakat enggan mendengarkan karya musik dalam negeri.
“Kami tidak ada masalah, tidak akan kami persoalkan. Kalau yang ada nilai komersialnya, saya kira wajar ditarik royalti karena regulasinya sudah ada,” ujarnya.