jpnn.com, KARAWANG - Polresta Karawang mengungkap kasus penelantaran bayi perempuan yang ditemukan di dalam tas jinjing di sebuah gang wilayah Margasari, Kabupaten Karawang, Jabar.
Polisi dalam kasus ini menangkap pasangan pelaku pembuang bayi.
Kasat Res Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Karawang AKP Herwit Yuanita Bintari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan bayi yang tersimpan di dalam tas jinjing di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.
"Setelah mendapat laporan dan informasi mengenai kejadian itu, polisi langsung turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya di Karawang, Jumat.
Penanganan dilakukan dengan cepat karena itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 429 ayat (3) atau pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa penemuan bayi tersebut diketahui pada Rabu (2/9) sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Elang, Dusun Maja Barat, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur.
Saat itu seorang warga yang hendak membuka warung nasi uduk mendengar suara tangisan bayi dari dalam gang. Setelah dilakukan pengecekan, warga menemukan seorang bayi perempuan berada di dalam sebuah tas jinjing.
Herwit menyampaikan berdasarkan penyelidikan sementara, bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan pasangan laki-laki dan perempuan yang menjalani hubungan pacaran.











































