jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun ke depan menuai kritik dari kalangan peneliti kebijakan publik, pegiat demokrasi, hingga masyarakat sipil di berbagai daerah.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk “Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan” pada Kamis (4/6/2026) di Jakarta Pusat.
Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Gian Kasogi menilai kebijakan yang dipaparkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tersebut menunjukkan arah baru militerisasi ruang sipil di Indonesia.
"Pemerintah sedang membangun normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Mulai dari pangan, pembangunan daerah, keamanan sosial, hingga persoalan kriminalitas. Padahal, mandat utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil,” kata Gian.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI pada 19 Mei 2026, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pemerintah akan membangun 150 batalyon setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan di 514 kabupaten/kota.
Menurut Gian, argumentasi pemerintah yang menyebut BTP sebagai instrumen pembangunan daerah, penguatan ketahanan pangan, hingga penanggulangan kriminalitas justru memperlihatkan kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil.
Dia menegaskan Undang-Undang TNI secara eksplisit menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan dalam urusan sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kata dia, tetap memiliki batasan yang ketat dan tidak dapat ditafsirkan secara luas.
"Kalau seluruh persoalan sosial, pembangunan, pangan, hingga keamanan lingkungan diserahkan kepada pendekatan militer, maka negara sedang bergerak menuju model keamanan yang represif dan meninggalkan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.







































