jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memperketat verifikasi domisili calon peserta didik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik perpindahan alamat atau pemindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk ke sekolah tertentu.
Pengawasan dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga yang digunakan untuk memverifikasi keberadaan warga sesuai alamat yang tercatat dalam administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya Irvan Wahyudrajad, mengatakan sistem tersebut memungkinkan pemerintah mengecek kesesuaian antara alamat yang tertera dalam dokumen kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya.
“Data kependudukan telah terintegrasi dengan sistem SPMB dan aplikasi Dinas Pendidikan melalui Cek In Warga. Dengan demikian, alamat yang digunakan saat pendaftaran dapat diverifikasi sesuai kondisi riil di lapangan,” kata Irvan, Kamis (4/6)
Menurutnya, perpindahan KK yang dilakukan hanya untuk memenuhi syarat zonasi atau domisili sekolah tanpa disertai perpindahan tempat tinggal dapat terdeteksi saat proses verifikasi berlangsung.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual, permohonan administrasi terkait dapat ditolak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perpindahan alamat, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan tanggal yang tercantum pada KK. Sebab, tanggal cetak dokumen bukan menjadi indikator sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat.




































