Sah, Presiden Prabowo Sudah Tanda Tangani Surat Pemberhentian Silmy Karim

4 hours ago 15

Sah, Presiden Prabowo Sudah Tanda Tangani Surat Pemberhentian Silmy Karim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo Hadi juga menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras memerangi korupsi.

“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.

Pras, sapaan populer Prasetyo, saat ditanya mengenai pengganti Silmy, menjawab saat ini Presiden belum menetapkan penggantinya.

“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Pras menekankan pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar insiden penangkapan Silmy tidak mengganggu pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022–2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |