jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi parkir ilegal. Kali ini, dua lokasi parkir di apartemen disegel karena tidak memiliki izin resmi.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan di Apartemen MTH Residence, Jakarta Timur, dan Apartemen Ambasadde Residence, Jakarta Selatan.
"Hari ini kami kembali melakukan penyegelan terhadap parkir ilegal, tidak ada previlage terhadap operator mana pun, terlebih kepada operator yang melanggar aturan maka akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," terang Ketua Pansus Parkir, Jupiter di lokasi penyegelan, Jumat (3/10).
Menurut legislator NasDem itu, praktik parkir ilegal merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat serta berpotensi mengakibatkan pengemplangan pajak.
Karena itu, Pansus Perparkiran berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan, review, serta inventarisasi terhadap lokasi-lokasi parkir ilegal, termasuk di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Operator parkir yang melakukan kecurangan dengan tidak memiliki izin, maka operator parkir ini harus di-blacklist dan tidak boleh diberikan rekomendasi teknis oleh PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI Jakarta agar tidak bisa keluar izin," tegasnya.
Jupiter menambahkan, Pansus tidak akan berhenti pada dua lokasi tersebut.
Pihaknya mendorong masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan jika menemukan parkir ilegal.