jpnn.com, WAY KANAN - Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono menilai proses penegakan hukum dalam perkara dua prajurit TNI AD yang menjadi tersangka kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, sudah sesuai aturan.
“Polisi militer sudah melakukan penyidikan, kemudian diserahkan ke oditur untuk diteliti, dan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini proses yang sah dan sesuai aturan,” ujar Bambang kepada awak media, Selasa (10/6).
Dia melanjutkan perkara penembakan tersangka bukan semata pelanggaran disiplin internal militer.
Bambang mengatakan kasus itu masuk ranah pidana berat, karena tersangka bisa dijerat pembunuhan berencana.
“Substansi perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Oleh karena itu, pengadilan wajib menggali seluruh aspek pidana, bukan hanya aspek kedinasan,” kata dia.
Bambang juga menganggap kasus penembakan memuat unsur perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP. Misalnya, para tersangka bisa saja dijerat pasal penyediaan lokasi judi.
"Dalam kasus seperti ini, sistem hukuman yang digunakan adalah sistem absorpsi, di mana ancaman hukuman terberat yang diterapkan. Jika terbukti, tentu pembunuhan berencana akan menjadi dasar vonis,” ujar dia.
Sebelumnya, Oditurat Militer atau Otmil I-05 Palembang telah melimpahkan perkara tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis ke Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5) dalam kasus penembakan di Way Kanan, Lampung.