OTT Pembuang Sampah Liar di Bantul: Dua Pelaku Didenda Rp 200 Ribu

3 hours ago 13

Rabu, 15 Oktober 2025 – 10:30 WIB

 Dua Pelaku Didenda Rp 200 Ribu - JPNN.com Jogja

Tumpukan sampah yang ada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Ngupasan, Kota Jogja. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, DIY, gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Dua pelaku baru-baru ini telah diseret ke meja hijau dan dijatuhi denda.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk menjaga kebersihan dan lingkungan.

"Perilaku membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mencemari lingkungan. Ini bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan karena dampaknya dirasakan masyarakat luas," kata Sri Hartati di Bantul, Selasa (14/10).

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, aparat Satpol PP berhasil menangkap dua pelaku, yaitu AD (warga Tirtonirmolo, Bantul) dan BJK (warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta).

Kedua pelaku tersebut telah diadili melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

"Dua pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pengelolaan sampah rumah tangga sehingga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 200 ribu, subsider tiga hari kurungan serta biaya perkara sebesar Rp 2.000," jelas Sri Hartati.

Ia menekankan bahwa denda tersebut bukan semata persoalan nominal uang, melainkan simbol penegasan hukum dan upaya memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan peduli pada kebersihan.

Satpol PP Bantul baru saja menangkap dua orang yang membuang sampah sembarangan. Keduanya didenda Rp 200 ribu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |