Opersi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal

2 hours ago 15

Opersi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti berupa rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Gresik dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, LAMONGAN - Bea Cukai Gresik bersama sejumlah instansi terkait mengamankan 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, Rabu (26/8).

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan.

Pengawasan dilakukan di empat kecamatan, yaitu Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.

Dari hasil pemeriksaan, temuan rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Kedungpring dengan 3.700 batang.

Selanjutnya, sebanyak 2.652 batang ditemukan di Kecamatan Sukodadi dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah.

Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Karanggeneng.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menyampaikan barang yang diamankan merupakan rokok dengan berbagai pelanggaran ketentuan cukai.

Pelanggaran tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bea Cukai Gresik bersama sejumlah intansi terkait menggelar operasi gabungan di Kabupaten Lamongan, ini hasilnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |