jpnn.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel tidak mau cengeng dengan meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng, ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti," kata Noel di sela-sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Oleh karena itu, Noel merasa cukup mengaku bersalah terhadap dakwaan yang diberikan kepadanya dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan presiden kepada sekelompok orang atau golongan tertentu atas tindak pidana, terutama yang bersifat politik, yang menghapus seluruh akibat hukum pidana tersebut dan bertujuan untuk rekonsiliasi nasional, penyelesaian konflik, serta pemulihan hak sipil.
Pengampunan tersebut merupakan hak prerogatif presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yang berbeda dengan abolisi (penghentian proses hukum) atau grasi (peringanan pidana individu).
Adapun seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025) siang, Noel sempat menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dia juga membela dirinya, serta menyebut dirinya tidak kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel sempat berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Dalam kasus tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp 6,52 miliar dan menerima gratifikasi.














































