Nadiem Minta Status Tersangka Dicabut atau Penangguhan Penahanan Jika Kasus Berlanjut

2 hours ago 8

Nadiem Minta Status Tersangka Dicabut atau Penangguhan Penahanan Jika Kasus Berlanjut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim kuasa hukum Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membacakan petitum dalam sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta hakim mencabut statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Selain itu, jika perkara tersebut berlanjut, dia memohon untuk mendapatkan penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10).

Pengacara kondang, Hotman Paris sendiri hadir menjadi ketua dari tim kuasa hukum Nadiem Makarim.

Dalam petitum, kuasa hukum meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta cacat hukum, memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membebaskan Nadiem Makarim dari tahanan, serta menghentikan penyidikan terhadapnya.

“Seketika (dibebaskan) setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon,” kata Hotman.

Dia menjelaskan bahwa agar hakim memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Nadiem Makarim.

Dia juga menyatakan bahwa Kejagung tidak berwenang untuk melakukan penyidikan maupun penahanan lebih lanjut.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta hakim mencabut statusnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |