jpnn.com, JAKARTA - Artis sinetron berinisial MR (27) ditangkap polisi atas kasus pemerasan terhadap korbannya, IMT (33).
MR dan IMT pasangan sesama jenis. Keduanya beberapa kali melakukan hubungan intim.
"Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu.
Firdaus mengatakan berdasarkan pengakuan MR, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.
Hal tersebut membuat MR kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
"Belakangan pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," kata dia.
Dari tangan MR polisi menyita enam video porno antara pelaku dan korban.
"Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Firdaus.