jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memahami kekhawatiran masyarakat atas penyesuaian harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilihat secara utuh dalam konteks tekanan ekonomi global yang masih berlangsung.
"Sebagai wakil rakyat, saya memahami bahwa kenaikan harga BBM selalu menimbulkan beban bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan ini harus dipahami bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga dari upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Misbakhun menjelaskan keputusan penyesuaian harga Pertamax tidak terlepas dari berbagai faktor eksternal, mulai dari kenaikan harga minyak dunia, tekanan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, hingga meningkatnya biaya penyediaan energi nasional.
Perlindungan Daya Beli Jadi Prioritas
Misbakhun mengatakan Komisi XI DPR RI terus memantau dampak penyesuaian harga BBM terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait terus dilakukan untuk memastikan dampak kebijakan dapat diminimalkan.
"DPR tidak hanya melihat sisi fiskalnya, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat. Karena itu kami mendorong agar langkah penyesuaian ini diikuti kebijakan mitigasi yang terukur untuk menjaga daya beli dan mengendalikan inflasi,” ujarnya.






































