jpnn.com, JAKARTA - Anggi Widodo, mantan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Mokrys Lay dari Partai Hanura, terpaksa meminta perlindungan dan keadilan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pasalnya, dirinya merasa diduga dikriminalisasi, baik oleh mantan suaminya sendiri maupun oleh aparat penegak hukum.
Dugaan upaya kriminalisasi yang dialami ibu anak dua ini, bermula dari laporan mantan suaminya ke Polsek Kota Lama Kupang, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur pada 16 Mei 2026 dengan Nomor: LP/B/117/V/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang menuduh dirinya melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil.
Anggi mengungkapkan atas laporan tersebut, tanggal 8 Agustus 2026, dirinya diminta Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan.
Sebab Kapolsek Kota Lama Kupang Kota bersama 6 orang personel Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota sudah menunggu dirinya untuk dilakukan pemeriksaan, terkait tuduhan tindak pidana penggelapan 1 Unit Mobil yang dilaporkan oleh mantan suaminya.
"Saya itu kaget, tiba-tiba tanggal 16 Mei 2026 mantan suami saya atas nama Mokrys Lay melaporkan saya ke pihak polsek Kota Lama Kupang, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dengan tuduhan penggelapan terhadap satu unit mobil,” kata Anggi.
Dari laporan itu, kata Anggi, tanggal 8 Agutsus 2026, Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota memintanya untuk datang ke Polres Tangerang Selatan.
Sebab, saat itu Kapolsek Kota Lama Kupang Kota bersama 6 orang personel Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota sudah menunggu untuk melakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.

















































