jpnn.com, JAKARTA - Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah menjadi polemik di masyarakat. Ini setelah puluhan tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran harus diproses sesuai aturan yang ada, saat ini.
Hal ini karena diduga ada aturan yang dilanggar oleh pemilik restoran karena tidak terbuka soal halal dan tidaknya makanan yang dijual.
“Kalau itu melanggar aturan, ya, harus diproses secara aturan dan mekanisme yang ada. Saya pikir dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang ada,” kata Maman dikutip Rabu (28/5).
Kendati demikian politikus Partai Golkar ini menilai pemberian sanksi pidana masih terlalu dini kepada pemilik restoran tersebut.
“Untuk mengatakan bahwa ada pelanggaran unsur pidana atau tidak pidana atau bagaimana, saya pikir itu terlalu dini,” katanya.
Maman melanjutkan, pemberian sertifikat standardisasi halal kepada pelaku usaha juga dari segi higienitas. Karena itu produk halal memiliki standarisasi yang macam-macam.
“Standarisasi halal itu macam-macam, ya, jangan hanya sekedar dilihat dari halal-haram, produk yang, mohon maaf, menggunakan minyak babi atau pun bukan minyak babi. Standardisasi sertifikasi halal itu (juga memperhatikan nilai) higienis dan bersih,” kata Maman.