jatim.jpnn.com, NGAWI - Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut Kabupaten Ngawi masih masuk kategori kota/kabupaten kotor karena pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal.
Pernyataan itu disampaikan Hanif saat meninjau pengolahan sampah di Terminal Kertonegoro, Minggu.
"Ngawi masih masuk kota kotor. Jadi, kita masih perlu mendorong Bapak Bupati untuk lebih meningkatkan segalanya. Mulai dari bujeting, kemudian pengerahan masyarakatnya, serta pengerahan semua instrumen lain yang ada di Ngawi, termasuk juga pendayagunaan penanganan sampah di kawasan-kawasan seperti terminal," kata Hanif.
Menurut dia, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pengelolaan sampah di Terminal Ngawi maupun di wilayah Kabupaten Ngawi secara umum.
Kementerian Lingkungan Hidup memberikan waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan, termasuk penambahan fasilitas seperti tempat sampah dan peningkatan sistem pengelolaan.
“Hasil pemantauan kami dituangkan dalam bentuk paksaan pemerintah dengan tenggat waktu tiga bulan untuk melengkapi berbagai fasilitas. Kalau tidak ada perbaikan signifikan maka akan ada pemberatan sanksi,” ujarnya.
Hanif menjelaskan sanksi tersebut dapat berupa pembekuan prosedur lingkungan atau penerapan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dia menegaskan persoalan sampah masih menjadi kedaruratan di banyak daerah di Indonesia. Menurut Hanif, Prabowo Subianto telah meminta seluruh daerah serius menyelesaikan persoalan sampah dengan target nasional tuntas pada 2029.





































