jpnn.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin atau Kang TB menilai Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di level internasional jika wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka dipaksakan.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi ucapan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang membuka wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot, karena dianggap melanggar hukum internasional," kata Kang TB melalui layanan pesan, Kamis (23/4).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyebutkan pertimbangan utama menyikapi wacana pajak Selat Malaka harus merujuk ke aturan internasional, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Pasal 38 UNCLOS mengungkap kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu.
Pasal 44 aturan yang sama menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal dalam berlayar.
“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka itu perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” lanjut Kang TB.
Eks Sesmilpres itu menuturkan UNCLOS 1982 menjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin.








































