Menteri Hukum Pertimbangkan Membuat Aturan Polisi Pakai Kamera Badan

1 week ago 51

Menteri Hukum Pertimbangkan Membuat Aturan Polisi Pakai Kamera Badan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi. Ilustrasi FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan membuat aturan agar polisi memakai kamera badan atau body camera.

Pemerintah akan menuangkan aturan mengenai hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penggunaan kamera pengawas untuk pemeriksaan.

“Kemudian CCTV (kamera pengawas) pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan ya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Lebih lanjut Supratman mengatakan hal tersebut akan dicoba untuk didiskusikan dengan tim perumus rancangan peraturan pemerintah (RPP).

“Dalam RPP-nya juga nanti kami akan coba karena berbasis teknologi informasi. Nanti akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP yang akan datang ya,” katanya.

Adapun turunan dari UU KUHAP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Aturan agar polisi memakai kamera badan atau body camera bisa dimasukkan dalam rancangan PP.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |