jpnn.com, JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta kepada kepala daerah di kota/kabupaten untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya yang per orangan.
Menurutnya, pembebasan tunggakan pajak ini semangatnya agar beban masyarakat tidak semakin berat ketika harus membayar apa yang selama ini terlewatkan.
“Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di bupati, wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per orangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” kata Dedi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (15/8).
Meski begitu, Dedi tetap berharap ke depannya masyarakat taat dalam membayar pajak apapun termasuk PBB.
"Selanjutnya agar membangun tradisi sejak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat," paparnya.
Terkait imbauan ini, Dedi sangat berharap pemerintah daerah di Jawa Barat bisa ikut serta sehingga masyarakat semakin terbantu.
Dengan pembayaran pajak yang semakin taat, pemerintah daerah pun didorong dapat mengelola pajak sebesar-besarnya demi kemakmuran warga.
"Himabauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat," seru Dedi. (mcr27/jpnn)