jpnn.com - Pada 11 November 2025 lalu, saya berdiskusi mendalam bersama peneliti ELSAM dan PERLUDEM tentang perlindungan data pribadi.
Pada intinya perlindungan data pribadi perlu dijaga supaya tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi dalam kontestasi pemilu.
Pemilu adalah proses krusial yang menuntut transparansi, namun pada saat yang sama, melibatkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi dalam skala masif.
Mulai dari DPT yang berisi nama lengkap, NIK, alamat, hingga data biometrik yang dikumpulkan untuk verifikasi.
Setiap pemilu adalah perhelatan data besar. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya menjadi benteng perlindungan.
Namun, dalam konteks pemilu, perlindungan tersebut menghadapi tantangan pelik. Data pribadi pemilih, yang seharusnya bersifat rahasia, rentan terhadap eksploitasi oleh berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Isu perlindungan data pribadi dalam pemilu bukanlah sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional dan kedaulatan data warga negara.
Tiga Titik Rawan






































