jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku heran dengan sikap kepala daerah yang belum meredistribusi guru ASN baik PNS maupun PPPK ke sekolah swasta. Padahal, regulasi berupa Pemendikdasmen 1 Tahun 2025 sudah setahun berlaku.
"Saya heran, setiap kunjungan ke daerah masalah guru masih mendominasi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam Silaturahmi dan Iftar Media di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Masalah guru yang sering dikeluhkan di antaranya soal tunjangan profesi guru (TPG). Banyak guru yang mengeluh belum menerima TPG berbulan-bulan.
Setelah ditelusuri, kata Menteri Mu'ti, guru bersangkutan memang tidak memenuhi syarat.
Masalah redistribusi guru juga tak kalah menarik. Guru ASN baik PNS maupun PPPK menumpuk di sekolah negeri.
Ironinya, ketika guru PPPK yang latar belakangnya guru swasta masuk ke sekolah negeri akhirnya menggeser honorer induk. Mereka diberhentikan kepala sekolah dan disuruh mencari sekolah baru agar tetap masuk data pokok kependidikan (dapodik).
Pemberhentian guru honorer ini, membuat Mendikdasmen Abdul Mu'ti prihatin. Sebab, masalah tersebut sudah diberikan solusinya dengan menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Namun, ternyata para kepala daerah mengaku tidak mengetahui regulasi tersebut sehingga memilih memberhentikan guru honorer.










































